Sabtu, 17 September 2022

TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PERANGKAT DESA

 

Perangkat Desa


Belum genap satu bulan ratusan perangkat desa di kabupaten Klaten telah mengucapkan sumpah dan dilantik oleh Kades masing-masing.


Perangkat desa adalah pelayan masyarakat dengan demikian masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik.


Agar terjadi pelayanan publik yang optimal dapat dicapai perlu kiranya masyarakat mengetahui apa tugas,  hak dan kewajiban perangkat desa.


Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten No 30 tahun 2022 , Tugas , Hak dan kewajiban Perangkat Desa adalah sebagai berikut.


*Tugas*


1. Perangkat desa bertugas membantu Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan tupoksi masing-masing.

2. Dalam melaksanakan tugas perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.


*Hak Perangkat desa* 

1. Mendapatkan penghasilan tetap, jamsos , jamkes , dan penghasilan lain sesuai dengan ketentuan perundangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

2. Mendapatkan cuti sebagaimana hak cuti yang berlaku bagi PNS yang diatur dalam Peraturan Bupati Klaten.


*Kewajiban*


1. Menaati disiplin kerja, jam kerja dan hari kerja.

2. Menaati dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menjaga nama dan etika dalam hubungan kerja dengan Kades, antar perdes , BPD, LKD dan masyarakat.

4. Membantu Kades untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

5. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik.

6. Meningkatkan partisipasi dan memberdayakan masyarakat 

7. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.


Dalam hal perangkat desa tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


By@kiss

Tidak ada komentar:

Posting Komentar