Kadilajo ~ Perangkat desa disamping memiliki tugas, hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya juga ada larangannya.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Klaten, No 30 tahun 2022 ( pasal 59 ) , perangkat desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum.
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/ golongan tertentu.
c. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan / martabat pemerintah Desa.
d. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan / kewajibannya.
e. menghalang-halangi tugas kedinasan.
f. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan / golongan masyarakat tertentu.
g. melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.
h. melakukan KKN, menerima uang, barang dan/ jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan/ tindakan yang akan dilakukannya.
i. menjadi pengurus partai politik.
j. menjadi anggota dan / pengurus partai terlarang.
k. merangkap jabatan sebagai ketua dan/ anggota BPD, anggota DPR RI, DPR RI, DPR Daerah Provinsi, DPR Daerah kabupaten, Kades dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
l. Ikut serta dan/ terlibat dalam kampanye pemilu dan/ Pilkada.
m. melanggar sumpah/ janji.
n. meninggalkan tugas selama 60 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
o. membocorkan dan/ memanfaatkan rahasia negara dan/ pemdes yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
p. menyalahgunakan barang, uang dan/ surat-surat berharga milik negara dan/ pemdes.
q. melakukan kegiatan dengan atasan, teman sejawat, bawahan/ orang didalam maupun di lingkungannya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan dan/ pihak lain yang secara langsung/ tidak langsung merugikan negara, daerah, Desa dan masyarakat.
r. menerima hadiah dan/ sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang diketahui dan/ patut diduga bahwa pemberian itu berkaitan/ mungkin berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan.
s. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan dan/ pihak lain.
t. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/ norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.
Sanksi
Selanjutnya dalam pasal 60 disebutkan bahwa;
1). Perangkat desa yang melanggar larangan tersebut ( pasal 59 ) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/ tertulis.
2). Jika selama menjalani sanksi administrasi ternyata masih melanggar larangan sebagaimana pasal 59, maka perangkat desa yang bersangkutan dikenai sanksi pemberhentian sementara dan dilanjutkan pemberhentian dari jabatan perangkat desa.
Larangan bagi perangkat desa ini sangat penting diketahui tidak saja bagi Kades dan perangkat desa namun juga oleh BPD serta warga masyarakat desa.
Sehingga perlu disosialisasikan secara luas.
Bagi perangkat desa digunakan sebagai peringatan dirinya sendiri sedangkan untuk BPD dan warga masyarakat untuk materi fungsi pengawasan masyarakat ( waskat ) terhadap perangkat desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
By@kiss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar