Selasa, 04 Juni 2019

MLQ KADILAJO RESMI JADI JARINGAN PENGELOLA ZIS LAZISNU KLATEN

Pengurus JPZIS MLQ Kadilajo menerima zakat dari muzaki 


Kadilajo ~ Berdasarkan Surat Keputusan ketua pengurus lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah ( ZIS ) Kabupaten Klaten Takmir Masjid Lailatul Qodar Kadilajo Karangnongko Klaten resmi menjadi jaringan pengelola ZIS ( JPZIS)  LazisNU Kabupaten Klaten.

Hal tersebut diatas sebagaimana tertuang dalam SK nomor 389 /NUCARE - LAZISNU /V/2019, tertanggal 14 Mei 2019 atau 9 Ramadhan 1440 H.

Pemberian izin kepada Takmir MLQ Kadilajo sebagai jaringan pengelola ZIS LAZISNU KLATEN berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapatkan evaluasi positif dari LazisNU Klaten.

Izin ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 atau 9 Ramadhan 1440 H.

Takmir MLQ Kadilajo dalam hal ini mempunyai tugas membantu LazisNU Klaten untuk mengumpulkan,mendistribusikan dan memberdayakan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas MLQ Kadilajo mempunyai kewajiban

1.   Melakukan pembukuan dan pengadministrasian perolehan zakat,infaq dan shadaqah serta dana sosial keagamaan lainnya.

2.    Memberikan bukti setoran zakat, infaq dan shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada setiap muzaki, pemberi infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya.

3.    Menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada LazisNU Kabupaten Klaten setiap enam bulan dan akhir tahun.


Ketua JPZIS MLQ Kadilajo 

Menurut penuturan Wuryanto Nursalim SK pemberian izin ini baru diterima Senin, 3 Juni 2019 sore di kantor LazisNU Kabupaten Klaten.

Mengingat sangat mepet waktunya barangkali dalam pelaksanaan tugas amil zakat MLQ Kadilajo Selasa 04-06-2019 belum bisa sesuai dengan SK tersebut.


Susunan Pengurus JPZIS MLQ Kadilajo 
Direncanakan SK ini akan dibahas bersama pembina dan Pelindung pasca pengelolaan zakat fitrah tahun 1440 H /2019 M selesai sambil evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja kedepan  jelasnya.

Mengenai susunan kepengurusan JPZIS MLQ Kadilajo kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten meliputi unsur pembina, Pelindung, ketua, sekretaris, bendahara, humas dan anggota total berjumlah 30 personal.

Para pembina mengapresiasi terbitnya SK ini, dimana menjadi parameter meningkat dan mantapnya kelembagaan pengelola zakat yang sebelumnya baru berupa panitia bersifat ad hoc.

Diharapkan pengurus JPZIS MLQ Kadilajo menjadi terdepan dan profesional dalam mengemban amanah mulia ini dengan prinsip kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas, semata mencari keridhoan Alloh SWT.

By @kiss

Tidak ada komentar:

Posting Komentar