Haryadi dan Maidi |
Kadilajo ~ Sabtu Legi malem Ahad Pahing tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di rumah Lik Sarno warga Ertiga menggelar pertemuan rutin.
Agenda utama pada pertemuan tersebut adalah pilihan ketua dan wakil ketua RT 03 Desa Kadilajo.Ketua RT dua periode sebelumnya Sugiyarno telah habis masa baktinya Agustus 2021 , namun mengingat masa pageblug covid 19 sehingga ada kebijakan perpanjangan masa baktinya hingga Agustus 2022.
Agenda ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Malem Ahad Pahing sebelumnya dirumah pak Ngadinu.
Rudi Mintarno selaku ketua panitia pilihan ketua RT Tiga mengatakan bahwa metode musyawarah dan mufakat yang simpel dalam pemilihan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaannya dengan teknik pilihan langsung yaitu setiap warga yang hadir berhak memilih dua kandidat.Caranya dengan menulis nama ,nomor satu untuk calon ketua dan nomor dua bagi calon wakil ketua pada selembar kertas sigaret.
Setelah 32 warga yang memiliki hak pilih memberikan suara kemudian dihitung secara transparan.
Akhirnya Haryadi alias Godek memperoleh sebanyak 32 suara ( 96,87 % ) sedangkan Maidi mendapatkan 23 suara ( 71,87 % ).
Dengan demikian Haryadi menang dan ditetapkan sebagai ketua dan Maidi sebagai wakil ketua Erte tiga ( Ertiga ).
Kiswanto |
Kiswanto selaku salah satu penasehat Ertiga mengatakan pertama mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sugiyarno yang telah dengan suka rela dan mengabdikan dirinya selaku ketua RT selama dua periode dengan baik.
Kedua mengucapkan syukur Alhamdulillah atas kelancaran proses pilihan hari ini secara demokratis dan selamat kepada ketua dan wakil ketua Ertiga yang mendapatkan amanah dari warga masyarakat.Sembari berharap semoga Alloh SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan selama menjalankan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Permendagri nomor 18 / 2018 ( 9 April 2018 ) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) salah satunya adalah RT merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah Desa ikut serta dalam perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Masa bakti kepengurusan RT selama 5 ( Lima ) tahun, sehingga untuk ketua dan wakil ketua Ertiga menjabat dalam periode 2022 - 2027 , untuk selanjutnya dapat dipilih kembali.
Tugas pokok dan fungsi RT
Ketua RT mempunyai tugas diantaranya;
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan ,
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Secara spesifik tugas RT yakni membantu Kades dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu menyediakan data kependudukan dan perizinan.
Fungsi RT
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat.
4. Menyusun rencana,melaksanakan,mengendalikan , melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa,partisipasi,swadaya gotong royong masyarakat.
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
7. Meningkatkan kualitas SDM
Kepengurusan RT terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara serta dilengkapi bidang / seksi sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Hubungan kerja RT dengan Pemerintah Desa merupakan hubungan kemitraan.Hubungan dengan BPD adalah bersifat konsultatif dan dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya bersifat koordinatif.
Setelah secara resmi ditetapkan ketua RT 03 yang baru langsung dilakukan serah terima jabatan dari Sugiyarno kepada Haryadi.
Sekaligus pembubaran panitia pelaksana pilihan ketua ertiga.
By@kiss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar