Minggu, 17 November 2019

KELOMPOK KESWADAYAAN MASYARAKAT ( KKM) TIRTO TANJUNG DESA KADILAJO

KKM Tirto Tanjung desa Kadilajo 


Kadilajo ~ KKM Tirto Tanjung desa Kadilajo kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten dibentuk sejak 2015 saat Pamsimas 2 dilaksanakan dan berlaku hingga 2018.

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa bakti pengurus KKM Tirto Tanjung periode pertama, maka dipandang perlu untuk melakukan pemilihan pengurus baru untuk tiga tahun kedepan.

Kepengurusan KKM Pamsimas Tirto Tanjung periode 2019 - 2022  yang dibentuk 1 November 2019 tersebut  yakni Koordinator Nursetya Wibowo , anggota Harjono, Joko Santosa, Sukiman, Satini, Widodo, Diah Damayanti, Nur Khasanah dan Kiswanto.

Apakah KKM itu  ?

Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM)  merupakan lembaga yang pembentukan dan pengelolaannya diprakarsai dan ditentukan oleh masyarakat sehingga kekuasaan /legitimasinya bersumber dari warga masyarakat.

KKM sebagai lembaga kepemimpinan kolektif dan oleh karenanya juga berperan sebagai representasi warga yang berhimpun dalam himpunan masyarakat setempat yang bersifat organisasi anggota atau yang bertumpu pada anggota, artinya  *keputusan tertinggi berada ditangan anggota*.

KKM melakukan proses pengambilan keputusan secara kolektif, demokratis dan partisipatif

KKM adalah lembaga  *eksekutif* dengan peran utama sebagai pengendali (steering)  bukan selaku pelaksana ( implementing).

KKM keanggotaannya dipilih langsung oleh masyarakat, dengan kriteria sebagai perwujudan dari nilai nilai luhur kemanusiaan seperti dapat dipercaya, jujur, adil, ikhlas dan tanpa pamrih.

Agar KKM dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik dan amanah maka perlu memahami tentang apa itu KKM serta tupoksinya.

A .  Tugas Pokok

1.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan penggunaan dana BLM Pamsimas.

2.  Mengorganisasi masyarakat untuk ikut serta merumuskan visi,misi, renstra dan rencana program peningkatan kesejahteraan masyarakat tahunan.

3.   Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam merumuskan kebutuhan dan usulan program penyediaan layanan air minum dan sanitasi untuk dapat dikomunikasikan, dikordinasikan dan diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten.

4.  Mengkoordinasikan pengelolaan program program yang diterima masyarakat dengan berbagai program sektoral.

5.   Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipasipatif sejak awal perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.

6.   Membangun transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pihak luar secara terbuka.

7.   Memonitor, mengawasi dan memberikan masukkan untuk berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan dasar maupun pembangunan desa umumnya.

8.   Memonitor, mengawasi dan mengendalikan keputusan keputusan yang telah diambil KKM termasuk penggunaan dana bantuan program pemberdayaan yang diterima.

B .  Fungsi KKM

1.   Penggerak dan pemicu munculnya kembali nilai - nilai kemanusiaan, kemasyarakatan dan demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat.

2.   Penggerak proses pengambilan keputusan yang adil dan demokratis.

3.   Pengendalian aspek sosial terhadap proses pembangunan.

4.   Pembangkit dalam memediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.

5.   Sebagai wadah informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa setempat.

Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ( PAMSIMAS)

Tujuannya :

Meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani diwilayah pedesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi secara berkelanjutan, meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.

By @kiss

_sumber leaflet Pamsimas 2 kab Klaten 2015_


Tidak ada komentar:

Posting Komentar