Kadilajo ~ Akhirnya pemerintah kabupaten Klaten mengeluarkan surat edaran ( SE ) tentang peniadaan malam tirakatan dalam rangka HUT RI ke 75. |
Surat edaran nomor 003/457/01 tertanggal 30 Juli 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan Camat se kabupaten Klaten.
Peniadaan acara malam tirakatan dalam rangka HUT RI ke 75 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran covid 19 yang dinilai akhir - akhir ini ada tren peningkatan yang signifikan pasien terkonfirmasi positif Corona virus disease.
Untuk itu pemerintah kabupaten Klaten menegaskan meniadakan malam tirakatan mulai dari tingkat kabupaten , kecamatan,desa/kelurahan hingga RT dan RW.
Selama ini memang warga masyarakat menunggu kebijakan pemerintah kabupaten mengenai kegiatan dalam rangka menyambut perayaan HUT RI ke 75 apakah diperbolehkan menyelenggarakan lomba - lomba dan malam tirakatan demikian penuturan Ketua Karang Taruna Taruna Jaya Desa Kadilajo.
Dengan adanya SE ini akhirnya tanda tanya tersebut sudah terjawab.
By @ kiss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar