Sekdes selaku ketua Tim Penyusun RPJMDes Kadilajo |
Kadilajo ~ Tim Penyusun RPJMDes desa Kadilajo kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten yang telah ditetapkan oleh kepala desa setempat tengah bekerja keras untuk menyelesaikan tugasnya.
Dipandu Tri Wibowo selaku sekdes yang Ex oficio sebagai ketua Tim menggelar rapat seluruh anggota Tim di Balai desa Kadilajo Rabu, 7 Agustus 2019.
Sebagaimana acuan penyusunan RPJMDes yang tertuang pada Permendes nomor 114 Tim tengah menyelesaikan narasi bab demi bab serta mengkompilasi usulan kegiatan dari masing-masing RT /RW atau lembaga kemasyarakatan desa sesuai blanko yang telah dibagikan dari pemerintah desa Kadilajo.
Menurut ketua Tim usulan tersebut nantinya akan ditetapkan berdasarkan skala prioritas disamping guna menyusun matrik rencana kegiatan selama enam tahun kedepan.
Pendamping desa Nursetya Wibowo mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa selambat lambatnya tiga bulan setelah dilantik Kades wajib telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa Kadilajo periode 2019 - 2025.
Karena pelantikan dilakukan pada tanggal, 16 Mei 2019 maka kurun waktu 3 bulan itu tepatnya jatuh pada tanggal 16 Agustus
2019 katanya saat dihubungi KKK.
By @kiss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar